Tenaga kerja sukarela
Tenaga Kerja Sukarela (TKS) adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan.
Tugas dan Fungsi Tenaga Kerja Sukarela (TKS)
Secara garis besar, TKS mempunyai 2 (dua) tugas utama, yaitu :
Mendampingi kelompok usaha masyarakat (KUM) peserta program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya, terapan teknologi tepat guna dan tenaga kerja mandiri (kewirausahaan).
Membantu petugas Disnaker Kabupaten/Kota dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, seperti pendampingan calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), pendamping perantaraan kerja dan operator Bursa Kerja on line (BKOL).
Dan Tenaga Kerja Sarjana (TKS) memiliki peran/fungsi utama yaitu sebagai :
Motivator : Memotivasi masyarakat penganggur untuk melakukan usaha produktif sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Fasilitator : Memfasilitasi kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat) dengan akses kelembagaan usaha yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha dan memfasilitasi pencari kerja dalam memperoleh informasi lowongan pekerjaan.
Inovator : Merumuskan ide-ide baru untuk pengembangan usaha kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat).
Inovasi dalam pemberian layanan penempatan tenaga kerja.
Mediator : Mempertemukan kelompok dampingan (Kelompok Usaha Masyarakat) dengan lembaga mitra, seperti SKPD/instansi pemerintah lainnya, swasta, perbankan, organisasi profesi, dsb.
Mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja
Dalam praktek di lapangan, TKS memiliki fungsi :
Identifikasi dan mengolah potensi SDM dan SDA sehingga menjadi / mempunyai nilai ekonomis yang tinggi ;
Pembentukan kelompok usaha ;
Perencanaan usaha ;
Penghubung kelompok dengan lembaga mitra ;
Pembinaan kelompok ;
Monitoring evaluasi dan laporan
Pembuatan kartu kuning, dll.